PT SOLID GOLD BERJANGKA | PUSAT |
| PT.SOLID GOLD BERJANGKA | Bisa online, ini cara dan syarat klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Posted: 02 Sep 2021 06:50 PM PDT
PT.SOLID GOLD BERJANGKA – Jakarta. Simak cara pencairan / klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Cara klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek bisa dilakukan secara online maupun offline. Seperti diketahui, para pekerja memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek bisa dilakukan pekerja yang masih aktif maupun sudah tidak bekerja. Untuk pekerja yang sudah tidak bekerja bisa mengajukan klaim JHT hingga 100%. Sedangkan pekerja yang masih aktif bekerja hanya bisa mengajukan klaim JHT sebagian. BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek mencatat jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim pada Juli 2021 mencapai 1,57 juta orang. Menurut Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, angka pengajuan klaim tersebut menurun sebesar 4,96 persen secara tahunan (year on year/yoy). Adapun jenis klaim yang diajukan meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sebesar Rp 22,87 triliun. "Jumlah jaminan yang dibayarkan Rp 22,87 triliun atau meningkat 15,18 persen (yoy)," ujar Utoh. Bagi yang ingin mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan. Misalnya untuk klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan di antaranya mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10 persen atau 30 persen. Berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Baca juga: PT.SOLID GOLD BERJANGKA | Harga emas spot stabil di US$1.811,66, menunggu data pekerjaan AS Syarat / dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni:
Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun. Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10 persen ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahan klaim JHT selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah. Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP. Cara Pengajuan Klaim JHTTerdapat dua cara untuk mengajukan klaim JHT, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara fisik atau offline berikut prosedurnya:
Cara pengajuan klaim JHT secara online Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim JHT secara daring / online. Cara pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:
Itulah syarat dan cara pengajuan klaim JHT secara online maupun offline. Ingat, tidak ada biaya apapun dalam pencairan JHT. Sumber dari Kontan.co.id, Di edit oleh PT.SOLID GOLD BERJANGKA |
| PT.SOLID GOLD BERJANGKA | Harga emas spot stabil di US$1.811,66, menunggu data pekerjaan AS Posted: 01 Sep 2021 09:54 PM PDT
PT.SOLID GOLD BERJANGKA – JAKARTA. Harga emas bergerak flat pada perdagangan Kamis (2/9). Sebagian besar investor menunggu laporan non-farm payrolls Amerika Serikat (AS) yang sangat penting untuk garis waktu pengurangan Federal Reserve. Melansir Reuters pukul 11.11 WIB, harga emas spot stabil di US$1.811,66 per ons troi, pada 0341 GMT. Sedangkan, harga emas berjangka AS stabil di US$1.814,30. "Pasar sedang menunggu rilis data penggajian untuk mendapatkan sedikit panduan tentang bagaimana ekspektasi inflasi pada akhirnya akan ditetapkan," kata analis ANZ Daniel Hynes. Sementara angka klaim pengangguran AS akan dirilis pada 1230 GMT di kemudian hari. Departemen Tenaga Kerja AS akan merilis laporan penggajian non-pertanian untuk Agustus pada hari Jumat. Perkiraan gaji rata-rata dari 80 ekonom yang disurvei oleh Reuters adalah untuk 728.000 pekerjaan telah diciptakan pada bulan Agustus. Ketua The Fed Jerome Powell mengatakan pekan lalu pemulihan pasar tenaga kerja akan menentukan kapan bank sentral AS mulai memangkas pembelian asetnya. Emas sering dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan penurunan nilai mata uang, yang disebabkan oleh langkah-langkah stimulus besar-besaran. "Kami masih berharap untuk melihat CPI tetap relatif tinggi, jadi untuk sisa tahun ini, itu akan perlahan-lahan menyeret ekspektasi inflasi … Itu kemungkinan akan membuat emas terdorong lebih tinggi," tambah Hynes. Sementara itu, indeks dolar melayang di dekat posisi terendah multi-minggu, tertekan oleh data penggajian swasta yang meleset dari ekspektasi. Di sisi teknis, emas spot dapat menguji resistance di US$1,826 per ons troi, penembusan di atas dapat menyebabkan kenaikan di US$1,841, menurut analis teknis Reuters Wang Tao. Di antara logam mulia lainnya, perak turun 0,3% menjadi US$24,10 per ons troi, platinum turun 0,7% pada US$995,52, dan palladium turun 0,2% menjadi US$2.438,55. Sumber dari kontan.co.id, diedit oleh PT.SOLID GOLD BERJANGKA |
| You are subscribed to email updates from PT SOLID GOLD BERJANGKA | PUSAT. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |


No comments:
Post a Comment